Batas Waktu e-Filing Pajak
Setelah mengetahui pengertian dan manfaatnya, lantas, apakah e-Filing pajak memiliki batas waktu untuk melakukan pelaporannya?
Nah, berikut adalah tenggat waktu e-Filing pajak yang perlu Sobat OCBC NISP perhatikan agar tidak ketinggalan, di antaranya yaitu:
BatasWaktuE-Filling.jpg
Setor pajak dengan satu klik
Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki
Baca Juga: Bulk e-Filing OnlinePajak: Fitur Lapor Banyak Pajak Sekali Klik
Keuntungan Umum e-Filing Pajak
Dibandingkan dengan metode pelaporan pajak manual, e-Filing pajak menawarkan berbagai manfaat, antara lain:
Berdasarkan Pasal 28 Ayat 11 Undang-Undang Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, dokumen, catatan, dan buku yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau melalui aplikasi online, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di lokasi tempat kegiatan dilakukan.
Lantas, apakah semua SPT wajib e-Filing? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018, terdapat jenis SPT Pajak yang diwajibkan e-Filing pajak. Berikut ini daftar SPT tersebut.
A. Wajib Pajak Orang Pribadi
Saluran/Aplikasi e-Filing Pajak Resmi
Aplikasi e-Filing apa saja yang merupakan saluran resmi yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak?
Jadi, lima saluran lapor pajak online di atas ditetapkan melalui pasal 2a PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT.
Ingin Registrasi DJP Online e-Filing? Simak: Langkah Mudah Registrasi DJP Online e-Filing
Syarat e-Filing Pajak
Agar dapat melakukan e-Filing, berikut ini syarat yang harus Anda miliki:
Sekadar informasi saja, EFIN dibutuhkan agar wajib pajak bisa melakukan transaksi pajak secara online. Jika wajib pajak sebelumnya sudah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik e-faktur tidak perlu mengajukan permohonan EFIN lagi. Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN, jangan khawatir karena untuk mendapatkan nomor identitas elektronik ini sangat mudah.
SPT Pajak yang Wajib e-Filing
Ini berarti pelaporan ketiga jenis SPT di atas tidak dapat lagi dilakukan manual dengan mengantarkan dokumen elektronik ke KPP. Namun, pengecualian ini berlaku untuk SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN nihil untuk masa pajak Desember.
Kewajiban lapor pajak online ini berlaku sejak 1 April 2018. Namun, ada juga SPT yang tidak diwajibkan dilaporkan secara online yakni:
C. Wajib Pajak Badan Kantor Cabang
3. Daftarkan EFIN yang telah Anda dapatkan pada aplikasi e-Filing CSV OnlinePajak pada menu “Pengaturan”. Selanjutnya Anda dapat langsung melakukan lapor SPT online.
Cara Mendaftar e-Filing DJP Online
Jika ternyata Sobat OCBC NISP belum memiliki akun DJP online, bagaimana caranya apabila ingin mendaftar?
Tenang saja, Sobat OCBC NISP bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini, di antaranya adalah:
Dapatkan Nomor EFIN
Seperti yang telah diketahui, salah satu syarat e-Filing adalah Sobat OCBC NISP perlu memiliki nomor identitas atau yang disebut sebagai EFIN terlebih dahulu.
Namun, sayangnya, Sobat OCBC NISP perlu melakukannya secara manual untuk mendapatkan nomor identitas EFIN. Berikut tahap-tahapnya.
Download formulir EFIN melalui situs resmi DJP secara online.
Isi semua data diri yang ada di dalam formulir EFIN.
Ada beberapa dokumen yang perlu Sobat OCBC NISP lengkapi, seperti KTP serta NPWP asli dan fotokopi.
Bawa lampiran formulir EFIN yang telah diisi, serta dokumen-dokumennya ke KPP terdekat.
Baca juga: Pajak Bunga Deposito: Arti, Dasar Hukum, dan Cara Hitungnya
Jika langkah sebelumnya sudah dilakukan, dan Sobat OCBC NISP mendapatkan nomor EFIN, tahap selanjutnya adalah aktivasi melalui situs DJP.
Adapun cara aktivasi EFIN untuk bisa melakukan e-Filing adalah:
Kunjungi situs resmi DJP berikut: https://pajak.go.id/id/electronic-filing
Daftar akun dengan memasukkan nomor EFIN yang telah dimiliki, NPWP, serta kode keamanan yang tertera, lalu klik submit.
Setelah itu, tunggu beberapa saat, lalu cek email Sobat OCBC NISP untuk melihat pesan konfirmasi yang berisi password sementara.
Kemudian, klik tautan tersebut untuk mengubah sandi sesuai yang diinginkan.